Dalam mempercepat proses pemerataan pembangunan di Indonesia, pemerintah memberikan alokasi dana yang cukup besar kepada struktur pemerintahan di level paling bawah yaitu Desa. Langkah ini tentu harus ditunjang oleh banyak hal. Mengingat alokasi yang diberikan adalah uang negara yang harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik oleh aparat desa yang mengelola dana tersebut.
UU 6 tahun 2014 tentang Desa menggambarkan itikad negara untuk memberikan otonomi seluas-luasnya terhadap desa, hal ini ditandai dengan pemilihan calon pemimpin desa, anggaran desa, BPD, dan kemandirian pembuatan peraturan desa. Otonomi yang luas ini diharapkan menjadi indikator untuk menunjukkan sejauh mana kualitas pengelolaan pemerintahan di level yang rendah yaitu desa. Sehingga ketika transparansi dan akuntabilitas di desa bisa terwujud maka akan menjadikan indikator pembangunan nasional bisa tercapai.
Pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik (good governance) ditandai dengan tiga pilar utama yang merupakan elemen dasar yang saling berkaitan yaitu partisipasi, transparansi dan akuntabilitas. Salah satu usaha untuk mengurangi terjadinya praktik penyimpangan di pemerintahan adalah dengan menerapkan sistem akuntabilitas publik yang baik.
Dalam pelaksanaan pemerintahan, pemerintah desa wajib mengelola keuangan desa secara :
- Transparan berarti dikelola secara terbuka;
- Akuntabel berarti dipertanggungjawabkan secara hukum; dan
- Partisipatif bermakna melibatkan masyarakat dalam prosesnya
Bima Sakti, 24 Januari 2023 balai Pertemuan Kampung